Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Lisa Mariana Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:54 WIB

 

Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025).
Lisa Mariana bersama penasihat hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa sebagai tersanngka di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam (24/10/2025).

Radar Pasuruan - Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana tidak ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (24/10).

Bareskrim Polri mengungkap alasan tidak menahan perempuan yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ungkap Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.

Karena alasan tersebut, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik. Meskipun telah berstatus tersangka, ia tidak ditahan. Usai pemeriksaan, Lisa tampak langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Meski enggan berkomentar banyak, Lisa mengaku bersyukur bisa menjalani pemeriksaan dengan lancar dalam kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil tersebut.

Ia mengatakan bahwa para penyidik memperlakukannya dengan baik dan tetap memberikan izin untuk pulang.

”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata Lisa sebelum berlalu.

Sementara itu, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya berjalan lancar.

Menurutnya, proses yang berlangsung sejak siang hingga malam hari itu dilakukan dengan baik dan penuh keterbukaan. Kliennya juga menjawab seluruh pertanyaan penyidik tanpa tekanan.

”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ujar Jhon kepada awak media usai mendampingi Lisa.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan selama 5 Jam.

Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa adanya syarat tambahan. Lisa tidak dikenai wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa hal ini karena Lisa bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#ridwan kamil #Lisa Mariana #pemeriksaan #tersangka