Radar Pasuruan - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan mengejutkan terkait dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor oleh produsen air kemasan ternama, bukan dari sumber mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiksi ini tentu timbul banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (24/10).
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik di Subang.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor dengan kedalaman sekitar 100 meter.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama risiko pergeseran tanah akibat aktivitas pengeboran besar-besaran.
Rivqy menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
“Dalam UU tersebut diatur bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Selain persoalan perlindungan konsumen, Rivqy juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah dalam jumlah besar tanpa studi mendalam.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.
“Komisi VI akan mendorong pembentukan tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak aktivitas pengeboran, baik sebelum, saat, maupun sesudah dilakukan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Rivqy menyebut Komisi VI DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LPKSM, serta PT Tirta Investama selaku produsen air kemasan.
“Komisi VI dapat memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat. Hasilnya akan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rivqy.
Ia menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen secara konsisten dan adil.
“Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi, dan masyarakat yang dirugikan wajib mendapat ganti rugi,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni