Radar Pasuruan - Setelah sempat tidak hadir dalam panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (20/10), mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/10).
Ia hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Lisa sempat meminta doa dari publik.
Didampingi kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, Lisa tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.30 WIB. Kepada awak media, Lisa enggan memberikan banyak pernyataan dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama bagi Lisa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
”Doakan yang terbaik ya, terima kasih,” ujar perempuan yang mengklaim bahwa putrinya berinisial CA merupakan anak kandung Ridwan Kamil.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhonboy, mengatakan tidak ada persiapan khusus sebelum pemeriksaan dilakukan. Ia memastikan pihaknya memahami maksud pemeriksaan tersebut, yakni untuk memberikan keterangan Lisa sebagai tersangka.
”Kami menghargai semua proses yang ada di kepolisian, kami kooperatif, kami mengikuti sampai ke depan,” kata Jhon.
Lebih lanjut, Jhon menyebut pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan selesai. Ia juga menegaskan, kehadiran kliennya merupakan bentuk pemenuhan panggilan yang sempat ditunda sebelumnya atas permohonan resmi kepada penyidik.
”Hari ini kami memenuhi panggilan yang tertunda. Sesuai permohonan kami untuk diundur, di-reschedule tanggal 24 (Oktober 2025). Maka, hari ini kami mendampingi klien saya, Lisa Mariana, untuk memberi keterangan untuk permasalahan laporan dari Pak Ridwan Kamil,” jelasnya.
Lisa sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Kamil usai berkali-kali membuat unggahan di media sosial yang menyinggung soal CA. Dalam postingannya, Lisa menuding CA sebagai anak kandung Ridwan Kamil. Atas tudingan tersebut, Ridwan Kamil melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. (*)
Editor : Moch Vikry Romadhoni