Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan 76 Izin Tambang, Ini Alasannya

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 24 Oktober 2025 | 00:57 WIB

 

Kemacetan horor yang kerap di kawasan Parung Panjang Bogor kini tak lagi dirasakan warga usai aktivitas tambang ditutup sementara oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Kemacetan horor yang kerap di kawasan Parung Panjang Bogor kini tak lagi dirasakan warga usai aktivitas tambang ditutup sementara oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Radar Pasuruan - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penerbitan 76 izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi tertutup yang berlangsung di Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Kurang lebih ada 76 IUP yang dikeluarkan," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (23/10).

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan material bagi proyek strategis nasional (PSN) yang sedang berjalan di wilayah Jawa Barat.

Sejumlah proyek besar yang membutuhkan pasokan material itu meliputi pembangunan jalan tol, pelabuhan, hingga proyek Tol Bocimi dan Japek.

"Ada jalan tol, pelabuhan, Bocimi, japek yang di dalamnya mengatur kesedian bahan tambang," tuturnya.

KDM menegaskan, 76 izin pertambangan yang diterbitkan bukan merupakan izin baru secara keseluruhan. Dokumen itu merupakan pembaruan dari izin lama yang sebelumnya sudah pernah diberikan oleh pemerintah.

"76 IUP lama yang diperbaharui, kontraknya satu tahun. Jadi setiap tahun harus diperbarui," terangnya.

Dengan sistem pembaruan tahunan ini, Pemprov Jabar berharap dapat memperketat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap sesuai aturan dan berkelanjutan.

Selain membahas soal IUP, rapat koordinasi tertutup di Kota Depok tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan tambahan terkait aturan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha tambang.

Dedi menjelaskan bahwa Pemprov Jabar menekankan pentingnya keseimbangan antara percepatan proyek strategis dan kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus pemerataan pembangunan, pemerintah provinsi juga menerbitkan surat keputusan gubernur yang mengatur mekanisme pajak di sektor pertambangan.

Surat keputusan tersebut memastikan bahwa seluruh pajak hasil tambang harus dikembalikan ke wilayah asal material tambang untuk kepentingan masyarakat sekitar. "Harus kembali ke lingkungan di mana tambang itu berada, untuk membangun jalan, irigasi, kemudian sanitasi lingkungan, pembangunan rumah rakyat miskin, peningkatan kualitas pendidikan," ucap Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Prabowo dan Presiden Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi Raksasa Baru Dunia

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#PSN #izin #dedi mulyadi #tambang