Radar Pasuruan - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Ammar Zoni menitipkan pesan khusus kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias, agar dirinya dapat hadir secara langsung di ruang sidang, bukan melalui sambungan daring.
"Saya minta kepada Om sebagai PH, pada saat sidang saya harus hadir, jangan online. Karena saya akan membuka semua yang terjadi di dalam," ujar Jon Mathias menirukan ucapan Ammar Zoni.
Jon Mathias menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin agar Ammar bisa dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim. Hal itu untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan tanpa hambatan dalam penyampaian kesaksian.
Menurut Jon, menghadirkan Ammar secara daring tidak tepat mengingat ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat, bahkan bisa mencapai hukuman mati.
"Kalau dia hadir secara online, dia berada di bawah pengawasan pihak lapas. Dia akan merasa tidak nyaman karena perkara ini menyangkut masalah hukum yang terjadi di dalam lapas,” ujarnya.
Saat ini, Ammar Zoni tengah mendekam di Lapas Nusakambangan setelah dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi karena diduga mengedarkan narkoba di dalam lapas bersama lima orang lainnya.
Sang pengacara menegaskan bahwa Ammar harus dibawa ke Jakarta saat sidang digelar agar bisa memberi kesaksian dengan bebas dan tanpa tekanan.
"Ammar harus dibawa ke Jakarta untuk disidangkan supaya Ammar dapat memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Dia bisa memberikan keterangan secara merdeka tanpa ada tekanan," tutup Jon Mathias.
Editor : Moch Vikry Romadhoni