Radar Pasuruan - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Lisa Mariana, menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Meski tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (20/10), mantan model majalah dewasa tersebut menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Jhonboy, penasihat hukum Lisa Mariana, saat ditemui awak media. Ia menegaskan bahwa kliennya menghormati penetapan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Seluruh proses hukum akan dijalani oleh perempuan yang sempat menuding mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai ayah kandung putrinya yang berinisial CA.
”Responsnya (Lisa), dia siap menghadapi semua permasalahan ini. Karena, ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik. Dan kami menghargai semua proses yang sudah berjalan di Bareskrim,” kata Jhon.
Menurut Jhon, Lisa akan tetap bersikap kooperatif. Ketidakhadiran Lisa dalam pemeriksaan hari ini bukan tanpa alasan.
Ia disebut sedang menderita tifus dan memerlukan perawatan medis. Karena itu, Jhon meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar pemeriksaan kliennya dijadwalkan ulang pada 23 atau 24 Oktober mendatang.
”Klien kami juga menaati hukum, dia tetap kooperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses proses yang berjalan. Karena ini kan pencemaran nama baik siapa? Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur,” ujarnya.
Jhon menilai kasus tersebut sebaiknya tidak perlu diperbesar. Menurutnya, perkara ini merupakan urusan pribadi yang tidak pantas diributkan di publik.
Ia menambahkan, masih banyak kasus lain yang lebih layak mendapat perhatian publik karena jelas merugikan negara.
”Saya rasa tidak perlu diramai ramaikan lagi (perkara Lisa dengan Ridwan Kamil). Ini kan masalah aib, masih ada perkara lain yang lebih penting yang merugikan negara dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Surat pemanggilan sebagai tersangka juga telah dikirim dan diterima oleh Lisa pada Jumat malam (17/10).
”Surat sudah diterima yang bersangkutan. Dijadwalkan (pemeriksaan) jam 11 siang (hari ini),” ujar Rizki.
Editor : Moch Vikry Romadhoni