Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Uang Korupsi CPO di Hadapan Presiden Prabowo

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 21 Oktober 2025 | 01:01 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti senilai Rp 13,2 triliun dari kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil
Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti senilai Rp 13,2 triliun dari kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil

Radar Pasuruan - Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Dalam agenda tersebut, Kejagung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13.255.244.538.149. Tumpukan uang dalam jumlah besar itu turut dipamerkan di hadapan Presiden dan sejumlah pejabat negara sebagai simbol pemulihan keuangan negara.

"Dalam rangka pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10).

Burhanuddin menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti senilai Rp 13,2 triliun tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat. Karena itu, Korps Adhyaksa memiliki tanggung jawab melakukan penegakan hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian negara itu.

"Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, khususnya sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang belasan triliun rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Uang titipan tiga korporasi total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita diserahkan ke negara," paparnya.

Namun, Sutikno juga menyebut masih terdapat sekitar Rp 4 triliun uang yang belum disetorkan oleh dua korporasi, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#cpo #Kejagung #prabowo #uang #korupsi