Radar Pasuruan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terbaru terkait pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa dana ZIS dapat digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Informasi tentang fatwa baru itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh. Ia menegaskan, fatwa tersebut diterbitkan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi kalangan pekerja rentan. "Seperti marbot masjid, tukang becak, tukang gojek yg penghasilannya tdak menentu," katanya (18/10).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok itu menjelaskan, dalam fatwa bernomor 102/2025, dana ZIS diperbolehkan digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ni'am menilai, fatwa ini menjadi bukti dukungan para ulama terhadap kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan jaminan sosial dengan model iuran bersama di luar sistem pajak. Bentuk tanggung jawab itu diwujudkan melalui pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun dalam sistem iuran bersama tersebut, ada peserta yang mampu membayar secara mandiri, dan ada pula yang tidak mampu sehingga harus dibantu oleh pihak lain atau oleh negara sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Menurutnya, peluncuran fatwa ini menjadi simbol komitmen untuk memperkuat semangat tolong-menolong antara masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu dalam memenuhi kewajiban iuran BPJS.
Ni'am menjelaskan bahwa dalam praktiknya, negara belum sepenuhnya mampu menanggung iuran bagi seluruh pekerja rentan. Akibatnya, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fatwa ini, para pekerja rentan kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perlindungan sosial. Meski demikian, Ni'am menegaskan bahwa negara maupun BPJS tetap harus berupaya maksimal untuk meng-cover seluruh pekerja rentan.
"MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya," tegasnya.
Ni'am menambahkan bahwa pemanfaatan dana keagamaan seperti zakat dapat menjadi penopang penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial. Ia menilai kerja sama antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi yang saling menguntungkan.
Sebagai informasi, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat. Pada April lalu tercatat 39,7 juta peserta aktif, naik menjadi 39,97 juta pada Juli, dan kembali meningkat hingga mencapai 41 juta peserta aktif pada Agustus.
Baca Juga: Ini Strategi Kemenag Tekan Pernikahan Dini: Libatkan 1.500 Siswa Madrasah
Editor : Moch Vikry Romadhoni