Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Strategi Kemenag Tekan Pernikahan Dini: Libatkan 1.500 Siswa Madrasah

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 23:48 WIB

 

Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di hadapan siswa Madrasah Aliyah se-Kota Kendari yang dilakukan Kementerian Agama
Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di hadapan siswa Madrasah Aliyah se-Kota Kendari yang dilakukan Kementerian Agama

Radar Pasuruan - Secara nasional, angka pernikahan anak atau pernikahan di bawah umur mengalami tren penurunan. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat menikah sesuai aturan dan menghindari pernikahan dini.

Upaya penyuluhan terkait pencegahan pernikahan dini itu salah satunya melibatkan anak usia sekolah. Sekitar 1.500 siswa Madrasah Aliyah se-Kota Kendari mengikuti pembekalan mengenai pernikahan. Kegiatan tersebut digelar bertepatan dengan ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional 2025.

Berdasarkan data Kemenag, angka pernikahan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat ada 8.804 pasangan berusia di bawah 19 tahun yang menikah.

Jumlah tersebut berkurang menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.

Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah Kemenag, Zudi Rahmanto, menjelaskan bahwa sosialisasi pencegahan pernikahan dini dilakukan melalui kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pernikahan resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menuturkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Kemenag dalam memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.

Menurutnya, pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

"Kesiapan menikah bukan soal usia, tapi kematangan tanggung jawab,” ujarnya.

Zudi menambahkan bahwa isu pencegahan pernikahan anak kini menjadi aspek penting dalam pembangunan keagamaan yang maslahat. Melalui kolaborasi dengan madrasah, pesantren, dan komunitas pelajar, Kemenag memperkuat program bimbingan perkawinan (Bimwin) dan literasi keluarga.

“Kalau keluarga kuat, masyarakat juga kuat. Dan kalau masyarakat kuat, negara akan kokoh,” pungkasnya.

Upaya pencegahan pernikahan di bawah umur juga dilakukan melalui program bimbingan remaja usia sekolah (BRUS). Program ini menyasar pelajar tingkat menengah untuk memberikan pengetahuan tentang pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program BRUS menjadi bagian penting dari strategi Kemenag dalam menekan angka perkawinan anak.

“Melalui BRUS, kami menanamkan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan. Ini langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak dari hulunya,” kata Abu.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pernikahan #di bawah umur #kemenag