Radar Pasuruan - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i yakin pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan segera mendapat persetujuan, tepatnya pada peringatan Hari Santri 2025 yang jatuh pada 22 Oktober mendatang.
Keyakinan itu muncul setelah surat permohonan izin prakarsa untuk pembentukan Ditjen Pesantren segera dikirim ke Sekretariat Negara melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10).
“Saya optimistis Hari Santri 2025 ada kado izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” lanjutnya.
Syafi’i menjelaskan, wacana pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, dan sempat diusulkan kembali pada 2021, 2023, serta 2024.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini ada progress signifikan. Kita sangat apresiasi,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren sangat penting mengingat pesantren memiliki mandat besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam aturan tersebut, pesantren memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini bahkan sudah diperankan banyak pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Pesantren sudah ada sejak abad ke-15 masehi,” jelasnya.
Syafi’i menambahkan, fungsi pendidikan di pesantren terus berkembang dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi (ma’had aly).
Lembaga pendidikan Islam khas Indonesia itu menjadi tempat bagi jutaan santri untuk mendalami ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.
Selain itu, pesantren dan alumninya kini juga berkontribusi di berbagai bidang sosial, serta menanamkan nilai keagamaan yang moderat di tengah masyarakat. “Dakwah pesantren mempromosikan nilai tawassuth, tawazun, i'tidal, dan tasamuh. Ini membangun modal sosial yang diperlukan dalam membangun kerukunan umat,” tegasnya.
Dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren dinilainya telah menjadi pusat ekonomi lokal dan bukan sekadar lembaga keilmuan yang eksklusif.
“Tiga fungsi ini tidak bisa berkembang jika hanya dikelola dalam satuan kerja setingkat eselon II, di bawah Ditjen yang fokus pada pendidikan Islam. Perlu kehadiran negara untuk bisa lebih mengoptimalkan tiga fungsi pesantren, tidak hanya pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Syafi’i.
Kementerian Agama mencatat, saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia yang menampung sekitar 11 juta santri dengan satu juta kiai dan dewan guru.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
“Ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit. Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama. Kita juga sudah hitung analisis beban kerja setiap unit organisasi/jabatan jika terbentuk Ditjen Pesantren," lanjutnya.
“Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimistis izin prakarsa dari Presiden terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah Hari Santri, sekaligus penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," tandasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni