Radar Pasuruan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tanggapan atas ajakan evaluasi dari DPR RI terkait izin siar stasiun televisi Trans7.
Langkah ini dilakukan setelah tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncensored viral karena dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
Meski demikian, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria belum memberikan penjelasan mendetail. Ia menegaskan bahwa keterangan resmi akan disampaikan kemudian.
“Nanti kita kasih keterangan soal itu ya,” kata Nezar kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jumat (17/10).
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored tersebut.
Sanksi itu diberikan karena KPI menilai adanya pelanggaran terhadap Pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyampaikan bahwa lembaganya meminta Kementerian Komdigi bersama KPI untuk mengevaluasi izin siar Trans7. Langkah itu menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncensored.
“DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Cucun saat membacakan kesimpulan pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10).
Cucun menegaskan bahwa Komdigi, KPI, dan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan hasil audit tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah KPI yang telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored.
“Bahkan bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq turut mengecam keras tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang menampilkan situasi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Menurutnya, salah satu episode program tersebut tidak hanya melecehkan pondok pesantren dan para ulama, tetapi juga menunjukkan lemahnya standar etika jurnalistik yang seharusnya dijaga oleh lembaga penyiaran nasional.
“Tayangan itu bukan hanya bersifat tendensius untuk memojokkan institusi pesantren, namun juga merupakan karya jurnalistik yang berkualitas rendah dan tidak mendidik,” ujar Maman kepada wartawan, Rabu (15/10).
Ia menilai isi tayangan tersebut menggiring opini publik secara sepihak dan merusak citra pesantren di mata masyarakat luas.
Menurut Maman, tayangan itu tidak memenuhi prinsip dasar jurnalisme yang adil dan berimbang.
“Tidak ada keadilan dalam tayangan tersebut. Trans7 mengambil cuplikan-cuplikan footage, lalu menggunakannya tanpa menjelaskan konteks dan situasi dalam tayangan itu. Gambar-gambar itu diframing dengan narasi ala infotainment yang mengedepankan sensasi, bukan kebenaran dan fakta lapangan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pesantren bukanlah objek hiburan, melainkan lembaga pendidikan yang berperan besar bagi masyarakat kecil.
“Pesantren bukan hiburan. Pesantren didirikan untuk mendidik, terutama anak-anak miskin yang orang tuanya berpenghasilan seadanya. Tentu saja masih banyak kekurangan di sana sini yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian timnya terkait penayangan program itu.
“Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncensored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, serta seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” kata Atiek.
Editor : Moch Vikry Romadhoni