Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

45 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Cabut Izin Trans7, Pesantren Geram

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:31 WIB

 

Ribuan massa dari kader Nahdlatul Ulama (NU) serta alumni pesantren se-DKI Jakarta menggelar aksi di depan kantor Trans 7, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Ribuan massa dari kader Nahdlatul Ulama (NU) serta alumni pesantren se-DKI Jakarta menggelar aksi di depan kantor Trans 7, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).

Radar Pasuruan - Komunitas pesantren bereaksi keras terhadap tayangan salah satu program Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Sejumlah pesantren menyampaikan protes lantaran tayangan tersebut dianggap menghina dan merendahkan martabat pesantren.

Akibat tayangan yang dinilai tidak memiliki empati terhadap dunia pesantren itu, muncul petisi untuk mencabut izin siar Trans7. Sejak dibuat pada 14 Oktober 2025 hingga hari ini, atau sekitar dua hari, petisi di situs Change.org tersebut sudah ditandatangani oleh 45.700 orang.

Jumlah itu masih berpotensi bertambah karena tautan petisi tersebut telah disebarkan secara luas oleh masyarakat di berbagai platform media sosial.

Pembuat petisi, Ahmad Hassan Tsabit, yang besar di lingkungan pesantren, mengaku sangat kecewa atas program yang disiarkan Trans7. Ia menilai narasi dalam tayangan itu sangat tendensius dan mencitrakan kiai, santri, serta pesantren dengan buruk.

Padahal, pesantren selama ini memiliki peran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pembinaan akhlak masyarakat. Banyak kiai hidup dengan kesederhanaan dan menjauh dari kemewahan, bahkan pesantren juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Kekecewaan kami memuncak saat Trans7 menayangkan video yang sangat menghina dan merendahkan tradisi serta nilai luhur yang telah dijunjung tinggi oleh pesantren selama berabad-abad. Terlebih, mereka menampilkan cuplikan Pondok Pesantren Lirboyo, kiai sepuh, dan beberapa pesantren lain dengan narasi yang sangat merendahkan,” tulis Ahmad Hassan Tsabit dalam petisinya.

Putra salah satu kiai di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Madura, itu menilai tindakan Trans7 bukan hanya memberikan contoh buruk, tetapi juga mencemarkan citra positif lembaga pendidikan Islam yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara.

“Kami tidak bisa hanya berdiam diri melihat pelecehan terhadap institusi agama dan pendidikan ini terus terjadi tanpa ada tindakan. Tidak hanya itu, video yang disiarkan Trans7 juga menimbulkan kegaduhan khususnya di kalangan umat Islam,” ujar Ahmad Hassan Tsabit.

Tayangan Trans7 tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (5) disebutkan bahwa isi siaran tidak boleh mengandung unsur yang merendahkan martabat manusia, fitnah, penghinaan, ujaran kebencian, serta memicu permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta seluruh channel yang terafiliasi. Sudah saatnya menegakkan standar etika dan tanggung jawab media dalam menayangkan konten yang edukatif dan berintegritas,” tegasnya.

Adapun tautan petisi cabut izin Trans7 yang dibuat Ahmad Hassan Tsabit adalah https://c.org/WvP95VsW92.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi derasnya kritik publik dengan menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap program Xpose Uncensored. KPI mengakui adanya pelanggaran dalam tayangan tersebut dan menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#trans 7 #pesantren #tanda tangan #petisi