Radar Pasuruan - Buntut dari penayangan program Xpose Uncensored di Trans7 pada Senin (13/10), PW Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi nasional tersebut ke Polda Jatim, Selasa (14/10).
Laporan resmi PW GP Ansor Jatim teregister dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut atas tayangan yang dianggap merendahkan kiai, santri, dan lembaga pesantren.
"Yang kami laporkan adalah pelecehan dan provokasi terhadap kiai, pesantren, dan dunia santri. Media itu mestinya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator," ujar Musaffa di Mapolda Jatim, Selasa (14/10).
Mewakili para santri di Jawa Timur, Musaffa menilai Trans7 sebagai media nasional semestinya tidak menyebarkan ujaran kebencian maupun framing yang menyesatkan. “Ini fitnah yang luar biasa dan sangat provokatif,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral GP Ansor terhadap pesantren. Sebab, Ansor dan Banser lahir dari lingkungan pesantren, sehingga saat pesantren diserang, mereka berkewajiban untuk membela.
Musaffa juga menegaskan agar program televisi tersebut segera dihentikan penayangannya karena dinilai kerap menyudutkan dunia pesantren.
“Kami berharap program itu dihapus. Sudah berkali-kali menimbulkan keresahan. Lebih baik tayangkan program yang mencerdaskan masyarakat dan menghargai nilai-nilai pesantren,” katanya.
Ketua PW GP Ansor Jatim menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah Ansor, tetapi menyangkut kehormatan kiai dan pesantren di seluruh Indonesia.
“Ini sudah menjadi isu nasional. Kalau di pusat para kiai dan gus sudah bersuara keras, kami di daerah tentu harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan, PW GP Ansor Jatim turut menyerahkan bukti berupa video tayangan Trans7 yang dianggap menyinggung kalangan pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
“Untuk konstruksi pasalnya disusun tim LBH dan pihak kepolisian. Tetapi yang pasti ini menyangkut pelecehan, pencemaran nama baik, dan provokasi berbentuk ujaran kebencian,” tutup Musaffa. Dalam laporan tersebut, PW GP Ansor Jatim melaporkan Trans7 dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Moch Vikry Romadhoni