Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tito Karnavian Gandeng PUPR dan Kemenag, Infrastruktur Pesantren Kini Diperketat

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:03 WIB

 

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken kesepakatan bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Radar Pasuruan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengenai kerja sama dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren.

Prosesi penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta, Selasa (14/10).

Tito menegaskan, pendidikan pesantren memiliki peran penting karena menjadi pilar utama pendidikan tradisional di Indonesia. Ia tidak ingin peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny kembali terjadi di tempat lain.

“Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik,” kata Tito saat memberikan sambutan.

Ia mengingatkan bahwa kelayakan infrastruktur bangunan, termasuk untuk pendidikan pesantren, telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025.

Tito meminta agar setiap pembangunan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pendirian bangunan, baik baru maupun renovasi, wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut perlu diterapkan demi menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan. Tito menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah untuk mengurus perizinan dengan cepat.

“Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system,” imbuhnya.

Selain itu, Tito juga menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya mengeluarkan perizinan, tetapi juga mengawasi kualitas bangunan di wilayahnya, termasuk pesantren dan madrasah.

Ia menuturkan, kepala daerah kini dapat memeriksa kelayakan bangunan, proses perencanaan, hingga memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis hingga pembongkaran.

“Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito berharap nota kesepahaman ini bisa menjadi dasar hukum bagi Pemda untuk terus mendukung kemajuan pendidikan pesantren.

Ia juga mengapresiasi langkah Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, serta Menag Nasaruddin Umar atas inisiasi kegiatan tersebut.

“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pesantren #pupr #mendagri #kemenag