Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Kebijakan Baru Pemerintah: Magang Enam Bulan Dibayar Setara UMK, Cek Syarat dan Waktunya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:22 WIB

 

Ilustrasi mahasiswa magang.
Ilustrasi mahasiswa magang.

Radar Pasuruan - Pemerintah akan meluncurkan Program Magang Bergaji bagi lulusan perguruan tinggi mulai 20 Oktober 2025.

Program ini ditujukan bagi sarjana dan diploma yang baru lulus atau akan lulus dalam satu tahun terakhir.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada 30 September 2025. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kompetensi, pengalaman, serta peluang kerja bagi lulusan perguruan tinggi.

Berdasarkan Pasal 2, peserta hanya diperbolehkan mengikuti magang selama enam bulan dan maksimal satu kali masa pemagangan. Skema ini diharapkan menjadi jembatan antara lulusan baru dengan dunia kerja, sekaligus mengurangi angka pengangguran terdidik.

Peserta program merupakan WNI lulusan diploma atau sarjana yang baru lulus maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah.

Perguruan tinggi asal peserta juga harus terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan. Selama masa magang, peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang disalurkan melalui bank pemerintah.

“Contohnya di Jakarta, upah minimum di sini sekitar Rp 5,4 hingga 5,5 juta per bulan. Setiap peserta magang akan mendapat nominal tersebut,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Senin (13/10).

Sementara itu, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Ia menyebut masih banyak lulusan yang belum terserap pasar kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa meskipun tingkat pengangguran nasional turun menjadi 7,28 juta orang (4,76%) per Februari 2025, jumlah pengangguran berpendidikan tinggi justru meningkat 17,3% dibanding Agustus 2024. Dari total tersebut, terdapat 177.399 lulusan diploma dan 1.010.652 lulusan sarjana yang belum bekerja—setara dengan 16,3% dari total pengangguran nasional.

“Masalah pengangguran terdidik sering muncul karena adanya skill mismatch. Program magang bergaji ini menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk memberi pengalaman kerja nyata bagi lulusan baru, sekaligus membantu dunia usaha mendapatkan talenta yang siap pakai,” ujar Chris.

Namun demikian, Chris menekankan agar pemerintah tidak berhenti pada tahap pemagangan saja. Ia menilai perlu ada visi jangka panjang untuk menurunkan tingkat pengangguran.

“Pemagangan harus menjadi batu loncatan menuju pekerjaan tetap. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dengan membuka lebih banyak lapangan kerja produktif agar efek program ini tidak hanya bersifat sementara,” tukasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#syarat #pemerintah #kebijakan #magang #umk