Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Status Tersangka di Kasus Chromebook Tetap Kuat Secara Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 14 Oktober 2025 | 00:50 WIB

 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Radar Pasuruan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dengan keputusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Nadiem tetap dinyatakan sah.

Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menyebut bahwa langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).

Hakim menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Kejagung telah berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan data pengadilan, Kejagung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025 dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelas hakim.

Dalam pertimbangan lain, hakim juga menolak dalil tim kuasa hukum Nadiem terkait keberatan atas alat bukti. Menurut hakim, hal itu sudah termasuk ranah pokok perkara yang nantinya akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menegaskan bahwa Kejagung telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem disebut terlibat dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa proyek tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, kebijakan itu dianggap tidak efektif mendukung pembelajaran di daerah 3T yang masih minim akses internet.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga dijerat Kejagung. Mereka yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dari hasil perhitungan awal, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Nilai itu terdiri atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan software Content Delivery Management (CDM) senilai Rp 480 miliar serta mark up harga laptop sekitar Rp 1,5 triliun.

Baca Juga: Status Ijazah Jokowi dan Gibran Picu Polemik, MK Diminta Tidak Mengecualikan Akses Informasi Ijazah Pejabat Negara

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#nadiem makarim #praperadilan #tersangka #korupsi #hukum