Radar Pasuruan - Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan anaknya. Putusan tersebut memperkuat status tersangka yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Nadiem.
Pernyataan itu disampaikan oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, setelah menghadiri persidangan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (13/10).
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai sidang.
Nono menegaskan, pihak keluarga akan terus memperjuangkan pembelaan terhadap Nadiem dalam sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Semua chanel-chanel tim hukum Nadiem, pasti satu, pasti benar. benar. betul enggak?," ujarnya.
Ia juga meminta anaknya tetap tabah dan kuat menjalani proses hukum serta masa penahanan di Kejagung.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," tegasnya.
Hal senada disampaikan ibu Nadiem, Atika Algadrie. Ia mengaku keputusan hakim sangat mengecewakan bagi keluarga.
"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," tuturnya.
Atika menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem merupakan pribadi yang bersih dari tindakan korupsi. Ia menilai, selama ini Nadiem menjunjung tinggi kejujuran dan moralitas yang diajarkan keluarga.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan bahwa proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/10). Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” pungkasnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terseret dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa proyek pengadaan tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, kebijakan ini dianggap tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang banyak belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka. Kerugian itu meliputi dugaan penyimpangan pada pengadaan software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar serta praktik mark up harga laptop yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Editor : Moch Vikry Romadhoni