Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

OJK Desak Pemerintah Putihkan Utang UMKM Hingga Rp15 Triliun

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 12 Oktober 2025 | 00:43 WIB

 

OJK mendorong pemerintah untuk memperpanjanh kebijakan hapus tagih KUR bagi pelaku UMKM.
OJK mendorong pemerintah untuk memperpanjanh kebijakan hapus tagih KUR bagi pelaku UMKM.

Radar Pasuruan - Wacana penghapusan tunggakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus tagih bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih kesulitan melunasi pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menilai langkah tersebut penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Mahendra menegaskan, program penghapusan utang UMKM yang telah dijalankan pemerintah berada di arah yang tepat, namun perlu lebih efektif di tingkat pelaksanaan.

“Kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra di Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Dorongan untuk Perpanjangan Kebijakan

Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar kebijakan penghapusan tagihan UMKM tak hanya diperpanjang, tetapi juga diperkuat dari sisi penerapan.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Menko dan Pak Menteri Keuangan supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Langkah tersebut dianggap penting karena jumlah pelaku UMKM yang masih terdampak kredit macet terbilang besar.

Data pemerintah mencatat sekitar 900 ribu hingga satu juta UMKM memiliki tunggakan KUR berstatus macet selama lebih dari satu dekade.

Kredit Macet Capai Rp15 Triliun

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut total nilai kredit macet yang akan dihapus mencapai sekitar Rp15 triliun.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyelamatan sektor riil agar pelaku usaha kecil dapat kembali produktif tanpa terbebani utang lama.

“Dari hasil data yang dikeluarkan oleh Himbara, yang bisa diputihkan itu ada kurang lebih satu juta pelaku UMKM,” ujar Maman di kantornya, Jumat 18 Juli 2025.

“Mereka ini yang sudah dihapus buku lebih dari 10 tahun lalu. Nilainya sekitar Rp14,8 triliun,” imbuhnya.

Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari program pemerintah yang telah diterapkan sejak November 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Namun masa berlaku aturan itu hanya enam bulan dan berakhir pada Mei 2025.

Dalam periode tersebut, pemerintah baru mampu menghapus piutang bagi sekitar 67 ribu pelaku UMKM.

Langkah Lanjutan Melalui Mekanisme Hapus Tagih

Untuk menyelesaikan sisa tunggakan sekitar satu juta pelaku usaha lainnya, pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan melalui mekanisme hapus tagih.

Upaya ini diharapkan mampu membuka ruang bagi UMKM untuk kembali mendapatkan akses pembiayaan dan memperkuat permodalan bisnis mereka.

Kebijakan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional, mengingat sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional.

Meski demikian, para pengamat mengingatkan agar kebijakan penghapusan tunggakan disertai dengan pengawasan ketat guna mencegah munculnya moral hazard atau anggapan bahwa utang bisa diabaikan begitu saja.

Transparansi pelaksanaan hapus tagih menjadi faktor kunci agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.*

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kur #utang #ojk #umkm