Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kakanwil Kemenag Jateng Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 9 Oktober 2025 | 01:11 WIB

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di Gedung KPK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di Gedung KPK.

Radar Pasuruan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng) Saiful Mujab menolak memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 pada masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Saiful terlihat meninggalkan kantor KPK dengan langkah cepat dan menundukkan kepala. Ia menggunakan masker hitam serta enggan meladeni pertanyaan awak media.

“Tidak, Mas, tidak,” ujar Saiful singkat saat dicecar pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.

Mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag itu memilih bungkam hingga memasuki mobil dinasnya, tanpa menjelaskan lebih jauh termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ia diperiksa kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 08.55 WIB hingga 14.42 WIB.

Secara terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi dari Saiful terkait pembagian kuota tambahan haji reguler 2024. Saat itu, Saiful masih menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

“Kepada yang bersangkutan diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya, yaitu sebagai Direktur Pelayanan Haji. Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak dari adanya aturan Perundangan-Undangan (aturan pembagian kuota haji),” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10).

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji 2024, Ada Travel ‘Ilegal’ Ikut Berangkatkan Jemaah

Budi menegaskan, pemeriksaan ini melengkapi keterangan para saksi sebelumnya. KPK menduga ada kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus dan dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

“Penyidik meyakini ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler kalau merujuk pada ketentuan yang seharusnya yakni 92 persen untuk haji reguler yang kemudian dengan adanya diskresi itu kan kemudian berkurang secara signifikan dari menjadi tinggal 50 persen,” terang Budi.

“Secara angka dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000. Artinya kan penyelenggaraan ibadah haji reguler yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai tidak sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil diskresi dengan membagi tambahan kuota 20.000 jamaah dari Arab Saudi secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema yang melenceng ini diduga membuka celah praktik jual-beli kuota haji khusus antara oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Beberapa pihak ditengarai memberi uang pelicin agar jamaah mereka bisa berangkat lebih cepat tanpa antre panjang. KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri guna memperlancar penyidikan.

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wasit Kontroversial Asal Kuwait Ditunjuk Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Kakanwil Kemenag Jateng #kpk #korupsi #haji