Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, pada Selasa (7/10).
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utamanya, Dicky Yuana Rady.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10).
Selain Wahyu, penyidik juga memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), untuk dimintai keterangan dalam kasus serupa.
Pemanggilan Wahyu Kuncoro sejalan dengan upaya KPK menelusuri potensi aliran dana haram hingga ke induk usaha, yakni Perum Perhutani, mengingat PT Inhutani V merupakan anak perusahaannya.
“Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini, hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Sedangkan pihak pemberi adalah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).
Dugaan suap tersebut terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML.
Meski PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan ini diduga berusaha melanjutkan kerja sama dengan menyuap Dicky berupa uang dan fasilitas mewah.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap Dicky menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024. Kemudian pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta satu unit mobil Rubicon kepada Djunaidi.
Permintaan itu dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai pemberian uang tunai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,4 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta.
Selain itu, sebagian dana diduga dipakai untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya terlihat baik di hadapan induk usaha.
Editor : Moch Vikry Romadhoni