Radar Pasuruan - Orang tua serta istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/10).
Sidang praperadilan tersebut digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
"Sidang kami lanjutkan kembali dengan agenda bukti surat dari pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin jalannya sidang.
Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, orang tua dari Nadiem, terlihat duduk di barisan paling depan ruang sidang. Sejak hari pertama sidang pada Jumat (3/10), keduanya selalu hadir.
Sementara itu, istri Nadiem, Franka Franklin, juga tampak hadir dengan mengenakan kemeja biru. Ia mendampingi langsung jalannya persidangan.
Di meja kuasa hukum Nadiem terlihat tumpukan dokumen yang akan diajukan kepada hakim tunggal PN Jaksel sebagai bukti permohonan. Sidang kali ini memang beragendakan pengajuan bukti dari pihak pemohon.
Untuk memperkuat posisi hukum, tim kuasa Nadiem menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Chairul menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasari minimal dua alat bukti yang lebih dulu ditemukan sebelum status tersangka ditetapkan.
“Menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri,” jelas Chairul saat memberikan keterangan ahli.
Ia juga menekankan bahwa hukum acara pidana hadir untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Menurutnya, peradilan bertugas memastikan setiap proses hukum dijalankan sesuai undang-undang, termasuk ketika ada pembatasan hak asasi manusia (HAM).
“Walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar,” pungkas Chairul.
Editor : Moch Vikry Romadhoni