Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Penggugat Ijazah Rp125 Triliun Siap Berdamai Jika Gibran Lepas Jabatannya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:56 WIB

 

Wapres Gibran Rakabuming Raka
Wapres Gibran Rakabuming Raka

Radar Pasuruan - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan tidak keberatan jika perkara perdata yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat diselesaikan melalui jalur damai.

Namun, ia memberikan syarat khusus bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Subhan menyampaikan, syarat perdamaian yang diajukan adalah agar para tergugat, yakni Wapres Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II), menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia serta mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).

"Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” lanjutnya.

Ia menegaskan tidak menuntut ganti rugi uang Rp 125 triliun sebagaimana tertera dalam gugatan sebelumnya. Menurut Subhan, inti gugatannya bukan terkait materi, melainkan moralitas dan akuntabilitas pejabat publik.

“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegasnya.

Subhan juga menyampaikan kegelisahan terkait proses mediasi yang berlangsung tertutup. Menurutnya, keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui jalannya proses hukum.

“Saya laporkan kepada warga negara, takutnya ada terjadi kong-kalikong karena mediasi tertutup,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan dasar hukum gugatan yang diajukan. Menurutnya, perkara ini bukan ranah tata usaha negara (TUN), melainkan perdata murni dengan landasan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.

“Saya berangkat menggugat itu Pasal 1365, onrehmatik dat, perbuatan melawan hukum. Jadi hukumnya di sini,” ucap Subhan.

Selain itu, ia menilai KPU selaku tergugat II turut memiliki peran, sebab perbuatan melawan hukum tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan kedua pihak. Karena itu, ia berharap hakim dapat mengabulkan gugatannya apabila mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

“Kalau lanjut ke pokok perkara, ya tergantung Pak Hakim, mau dikabulkan atau tidak. Mudah-mudahan sih dikabulkan,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#gibran #wapres #ijazah #damai