Radar Pasuruan - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah.
Salah satu yang dijerat adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Fahmi Mochtar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyampaikan pengungkapan kasus ini pada Senin (6/10).
Ia menuturkan, perkara tersebut sudah lama terjadi, tepatnya antara tahun 2008 hingga 2018.
Namun, penanganan yang ditangani Polda Kalbar sejak 2021 tidak kunjung tuntas, sehingga kemudian diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri.
”Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” terang Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain Fahmi Mochtar, ada tiga tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan, yakni HK, RR, dan HYL. Menurut Cahyono, indikasi korupsi sudah muncul sejak tahap perencanaan proyek. Ia menegaskan adanya permufakatan sebelum pekerjaan dimulai.
”Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga (korupsi) ini terjadi,” jelasnya.
Dampaknya, proyek PLTU itu tidak pernah selesai. Bahkan hingga saat ini masih terbengkalai. Cahyono menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan proyek tersebut sebagai total loss, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
”Total kerugian negaranya kalau dengan kurs sekarang jadi Rp 1,35 triliun,” ujarnya.
Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka ini. Proses pengusutan akan terus dilanjutkan, termasuk mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Jokowi Absen di HUT ke-80 TNI, Ternyata Ini Alasan Sesungguhnya
Editor : Moch Vikry Romadhoni