Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Nama Besar Asosiasi Ikut Terseret

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:10 WIB

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Dalam penyidikan terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Gaphura merupakan asosiasi yang terdiri dari 33 pengusaha travel haji dan umrah yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada jemaah Indonesia.

Asosiasi ini dikenal mengembangkan layanan digital bagi jemaah, yang memungkinkan setiap anggotanya menyusun paket haji, umrah, hingga wisata halal baik di dalam maupun luar negeri.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya kini memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan agen dan asosiasi penyelenggara haji.

Menurut Asep, penyidik menelusuri jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing asosiasi, serta kemungkinan adanya aliran dana ke pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu untuk memastikan travel-nya dapat berapa kuota haji, dan berapa pembayarannya untuk masing-masing kuota tersebut. Setelah itu, kita tanyakan juga dari siapa dapatnya kuota itu, termasuk juga aliran dananya jika ada,” ujar Asep.

Sebelumnya, pada Rabu (1/10), KPK juga telah memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji terkait perkara yang sama. Dari pemeriksaan itu, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kuota petugas haji.

Rencananya ada tujuh bos asosiasi dan agen travel yang dipanggil, namun hanya lima yang hadir. Mereka antara lain Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur, serta Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Selain itu hadir pula H. Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, serta Luthfi Abdul Jabbar, Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah dan Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah yang juga menjabat Sekjen Mutiara Haji.

Keduanya diperiksa terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui sistem yang dikelola asosiasi.

Dalam penyidikan, KPK juga telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

Kasus ini ditangani dengan sprindik umum menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Asosiasi #travel #kouta #kpk #korupsi #haji