Radar Pasuruan - Kebijakan wajib halal akan resmi berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Artinya, produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan yang tidak mencantumkan label halal akan masuk kategori ilegal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan aturan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Tahun depan wajib halal. Kalau tidak halal ya ilegal,” ujarnya di Cibubur, Kota Bekasi, Senin (6/10).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menuturkan, ketentuan wajib halal meliputi berbagai produk, termasuk skin care, sampo, hingga pasta gigi.
Sebenarnya, aturan ini sudah berlaku untuk makanan dan minuman sejak Oktober 2024.
Namun karena masih banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum mengurus sertifikasi, pemerintah memberikan perpanjangan hingga Oktober 2026.
“Untuk tahun depan tidak ada perpanjangan lagi. Aturannya sudah fix,” tegas Haikal.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha, terutama UMKM, agar segera memproses sertifikasi halal. Pemerintah bahkan telah menyediakan program sertifikasi halal gratis.
Contohnya, setahun terakhir lebih dari 700 gerai warung Tegal sudah mendapatkan sertifikat halal.
Haikal menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi usaha kecil. Ia mencontohkan sebuah warung ayam goreng di Solo yang hingga kini masih tutup karena bermasalah dengan label halal.
“Bayangkan omset yang seharusnya mereka dapat. Bayangkan pekerja yang sehari-hari menggantungkan rezeki di sana,” ujarnya.
Menurutnya, kewajiban halal bukan hanya soal agama Islam, tapi juga menyangkut kualitas, kebersihan, dan keamanan.
Bahkan, banyak pengusaha kuliner di Bali mengaku senang setelah mendapatkan sertifikasi halal karena pengunjung semakin ramai, terutama wisatawan Timur Tengah.
Haikal juga menegaskan bahwa produk non halal tetap boleh dijual. Namun wajib mencantumkan keterangan jelas, misalnya mengandung babi atau alkohol. “Indonesia ini negara Pancasila,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni