Radar Pasuruan - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, ruang persidangan tak hanya panas oleh perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem, tapi juga dipenuhi nuansa emosional.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menuding proyek tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Meski angka yang dituduhkan fantastis, pihak Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Drama praperadilan ini pun menyita atensi luas, bukan hanya karena sosok Nadiem yang dikenal sebagai menteri muda di era Jokowi, melainkan juga karena sejumlah tokoh antikorupsi ikut memberikan dukungan.
Dukungan tersebut disampaikan melalui dokumen amicus curiae atau “pendapat sahabat pengadilan” yang kerap hadir dalam perkara kontroversial.
Selain aspek hukum, publik juga tersentuh oleh jeritan hati kedua orang tua Nadiem, yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Atika yang hadir mendampingi suaminya dalam sidang mengungkapkan betapa berat beban batinnya menghadapi tuduhan yang menjerat putranya.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya," ujar Atika di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” imbuhnya.
Pertanyaannya kini, bagaimana perkembangan terbaru dalam kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim?
Baca Juga: Mahfud MD: Nadiem Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi Pemerintahan
Permintaan Bebas dari Hotman Paris cs
Pada sidang perdana itu, tim pembela Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyebut penetapan tersangka “cacat formil”.
Mereka menilai Kejaksaan Agung tergesa-gesa menetapkan status tersangka tanpa memenuhi syarat dua alat bukti sah serta tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan," ucap Hotman Paris di hadapan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
"(Hal ini) menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan," sambungnya.
Dukungan dari 12 Tokoh Publik
Sementara itu, ada 12 tokoh publik dan antikorupsi yang ikut menyuarakan dukungan melalui dokumen amicus curiae.
Dalam dokumen itu, tercatat nama Amien Sunaryadi yang merupakan mantan pimpinan KPK, penulis Goenawan Mohamad, hingga aktivis ICW Todung Mulya Lubis.
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil, menyebut bahwa pendapat hukum ini bertujuan agar pemeriksaan penetapan tersangka Nadiem bisa lebih adil.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial," tegas Arsil dalam kesempatan yang sama.
Jerit Hati Ibu, Keteguhan Ayah
Di balik hiruk-pikuk persidangan, suasana semakin mengharukan ketika kedua orang tua Nadiem turut menyampaikan pandangannya.
Atika, sang ibu, mengaku sangat terpukul melihat anaknya didudukkan di kursi tersangka kasus korupsi chromebook.
"Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," terang Atika sesuai persidangan.
Sedangkan Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, tetap menyatakan keyakinannya bahwa sang anak tidak bersalah.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” timpal Nono.
Tak Hanya Nadiem, Ada 4 Tersangka Lain
Meski nama Nadiem paling menjadi sorotan, sejauh ini tercatat ada empat tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka terdiri dari dua mantan direktur di Kemendikbudristek, seorang mantan staf khusus, serta konsultan teknologi. Salah satunya, Jurist Tan, hingga kini masih buron.
Penyidik menyatakan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun itu sebagian besar bersumber dari praktik mark up harga laptop.
Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen penting.
Kini publik menunggu hasil putusan, apakah praperadilan Nadiem akan dikabulkan atau justru menambah panjang daftar permasalahan hukum yang membelitnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni