Radar Pasuruan - Kabar menggembirakan hadir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji yang berlaku mulai Oktober 2025.
Namun, pencairan gaji yang sudah disesuaikan baru akan diterima pada November 2025 dalam bentuk rapel. Artinya, kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November akan dibayarkan sekaligus.
Besaran Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing:
-
Golongan I & II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Dengan skema ini, PNS golongan IV mendapatkan tambahan penghasilan terbesar dibandingkan golongan lainnya, seiring dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.
Gaji Pensiunan PNS
Tidak hanya PNS aktif, para pensiunan juga ikut merasakan kenaikan gaji. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun:
-
Golongan I & II: hingga 8%
-
Golongan III & IV: hingga 10%
Rapel gaji pensiunan akan cair pada November 2025, mencakup kenaikan untuk bulan Oktober dan November sekaligus.
Baca Juga: Besok Prabowo Ungkap Postur APBN 2026, Ini yang Dinantikan PNS
Kenaikan Gaji PPPK
PPPK juga mendapat kenaikan gaji mulai Oktober 2025, dengan besaran yang menyesuaikan golongan serta masa kerja, sama seperti PNS aktif. Rapel gaji PPPK akan diterima pada November 2025 sehingga mereka bisa langsung merasakan tambahan penghasilan.
Tujuan Kenaikan Gaji
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan menjaga motivasi dan kinerja PNS serta PPPK dalam melayani masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup yang kian meningkat.
Cara Mengecek Gaji
Untuk mengetahui besaran gaji terbaru, PNS, PPPK, maupun pensiunan bisa melakukan pengecekan melalui sistem resmi instansi masing-masing. Dengan begitu, mereka dapat memastikan nominal yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Dengan adanya aturan baru ini, Oktober 2025 menjadi momentum penting bagi PNS, pensiunan, dan PPPK. Persiapan rekening sejak dini menjadi langkah bijak agar tidak terjadi kebingungan saat rapel gaji cair pada November mendatang.
Editor : Moch Vikry Romadhoni