Radar Pasuruan - Untuk memenuhi kebutuhan TNI AD dalam menambah Batalyon Teritorial Pembangunan, Angkatan Darat menetapkan perubahan syarat rekrutmen bintara dan tamtama.
Kini masyarakat berusia hingga 24 tahun dengan tinggi badan minimal 158 cm dapat bergabung menjadi prajurit.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa penyesuaian syarat penerimaan ini tidak akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia TNI, khususnya TNI AD yang saat ini tengah membuka rekrutmen besar-besaran.
”Karena kami kan butuh lebih banyak pasukan ya. Jadi, (syarat) usia kita tambah (menjadi maksimal 24 tahun), kemudian bukan berarti kami mengurangi kualitas. Karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek. Jadi, (syarat) tingginya kami kurangi,” jelas dia kepada awak media di Jakarta.
Jenderal Tandyo menuturkan bahwa saat ini TNI AD sedang banyak membentuk satuan baru. Oleh sebab itu, kebutuhan pasukan disesuaikan dengan pengembangan satuan tersebut.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari antisipasi menghadapi dinamika geopolitik global.
”Kita (Indonesia) kan menganut sishankamrata. Jadi, bagaimana kita nanti menyiapkan perang berlarut, itu kan butuh pasukan banyak. Kita belajar dari perang Ukraina-Rusia, kan lebih banyak tentara bayaran kan. Jadi, kita harus nyiapin, ancaman kan datang setiap saat,” terang dia.
Sebelumnya, TNI AD telah mengumumkan adanya perubahan persyaratan masuk bintara dan tamtama. Penyesuaian itu mencakup batas usia serta tinggi badan. Mulai tahun ini, calon prajurit bisa mengikuti ketentuan terbaru tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Wahyu, menyebut penyesuaian ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah memberi kesempatan lebih luas kepada generasi muda yang ingin berkarier di TNI AD.
”Untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para pemuda terbaik Indonesia yang ingin bergabung dengan TNI AD. Ada banyak calon yang sebenarnya memenuhi syarat lain, namun misalnya terkendala hanya di faktor tinggi badan,” ungkap Wahyu saat dikonfirmasi pada Senin (22/9).
Dalam unggahan media sosial resmi salah satu kodam, dijelaskan bahwa syarat tinggi badan yang sebelumnya 163 cm kini diturunkan menjadi 158 cm. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah personel yang potensial.
”Dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas dan punya potensi untuk memajukan Angkatan Darat,” kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga menambahkan bahwa batas usia rekrutmen yang semula maksimal 22 tahun kini dinaikkan menjadi 24 tahun. Hal itu disesuaikan dengan aturan baru masa dinas tamtama dan bintara yang mencapai 53 dan 55 tahun.
”Dengan demikian, peluang bagi pemuda yang sudah melewati usia 22 tahun, namun masih memiliki kemampuan dan motivasi, tetap terbuka untuk mengabdi melalui jalur rekrutmen TNI AD,” jelasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni