Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Jadi Undang-Undang, Ini Alasannya

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:58 WIB
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang.
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang.

Radar Pasuruan - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lewat program ini, pemerintah memastikan pemenuhan gizi anak-anak PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui.

Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari berbagai kendala di lapangan, termasuk kasus keracunan massal yang belakangan mencuat.

Seiring munculnya persoalan tersebut, sejumlah pihak mengusulkan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG.

Baru-baru ini, anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menyarankan agar MBG memiliki landasan hukum berupa undang-undang.

Menurutnya, payung hukum yang kokoh sangat penting agar program ini tidak terhenti saat terjadi pergantian pemerintahan.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR RI, Rabu 1 Oktober 2025, Gamal mencontohkan negara-negara yang sukses menyelenggarakan program pangan rakyat karena memiliki regulasi yang jelas.

“Jadi, tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ujar legislator PKS tersebut.

“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis,” imbuh Gamal.

Gamal menegaskan, keberadaan undang-undang akan memastikan keberlangsungan program MBG hingga puluhan tahun ke depan.

Pria berlatar belakang dokter itu menyebut, kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat seharusnya tidak dipengaruhi siklus politik.

“Kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ungkap Gamal.

Ia menambahkan, aturan hukum juga akan mengatur kewenangan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta, sehingga potensi konflik dapat ditekan.

“Ini akan membantu kita untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, mengatur relasi negara dengan swasta, termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyambut baik usulan DPR terkait landasan hukum bagi program MBG.

Ia menilai, program jangka panjang seharusnya memang tidak bergantung pada periode pemerintahan.

“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” tutur pria yang juga seorang dosen itu.

“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” lanjut Dadan.

Meski memperoleh dukungan politik, MBG mendapat kritik tajam akibat maraknya kasus keracunan massal.

Data BGN mencatat, sejak Januari hingga September 2025 terjadi 75 kasus keracunan yang menimpa 6.517 orang.

“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September 2025) itu ada 51 kasus kejadian,” jelas Dadan.

Ia menambahkan, meski ada desakan publik untuk menghentikan program, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan MBG dengan memperbaiki tata kelola distribusi dan penyajian makanan.

“Pada prinsipnya, program MBG bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak bangsa. Jadi saya kira hak ini harus kita berikan, dan kita akan perbaiki tata kelolanya sebaik mungkin. Sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk konsumsi,” tegas Dadan.

Dengan adanya rencana legislasi, diharapkan MBG tidak sekadar berjalan sebagai program pemerintahan saat ini, tetapi juga menjadi kebijakan nasional yang berkelanjutan.

Usulan ini akan dibahas lebih lanjut antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain, mengingat pentingnya pemenuhan gizi anak bangsa sekaligus tantangan menjaga keamanan pangan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Makan Bergizi Gratis