Radar Pasuruan - Kebijakan yang memberi keistimewaan bagi pejabat melalui pengawalan patroli memicu lahirnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.
Meski Korlantas Polri sudah menghentikan sementara patroli pengawalan (patwal) dengan sirene dan rotator, desakan publik menuntut agar praktik ketidakadilan di jalan benar-benar dihapus.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijawarno, menjelaskan bahwa sirene dan rotator atau strobo sebenarnya merupakan alat darurat.
Namun, penyalahgunaan di lapangan sering membuat masyarakat menolak penggunaannya.
“Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” ungkapnya.
Menurut Djoko, protes publik bukan sekadar karena terganggu, tetapi juga bentuk penolakan atas ketidakadilan.
“Penggunaan pengawal untuk pejabat dan individu memakai strobo menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat kerap menyaksikan kendaraan pejabat atau pribadi yang tidak darurat justru menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan. “Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat keselamatan publik,” jelasnya.
Tak hanya menciptakan ketidakadilan, strobo juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu. Suara sirene bisa membuat stres hingga memicu kecemasan, terutama bagi orang sakit, lansia, atau warga di kawasan padat penduduk.
Djoko menilai lemahnya penegakan aturan menjadi masalah utama. Padahal, regulasi sudah jelas bahwa hanya ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian yang boleh menggunakan strobo. “Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin,” katanya.
Akibatnya, kepercayaan publik pun menurun. Masyarakat tidak lagi yakin apakah sirene menandakan keadaan darurat atau sekadar kendaraan mencari jalan pintas. Kondisi ini dikhawatirkan memperlambat respons masyarakat saat ada keadaan darurat sesungguhnya.
Ia menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di jalan. Hanya kendaraan tertentu berdasarkan aturan yang berhak mendapat prioritas. “Esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan. Karena menyangkut keamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri,” paparnya.
Djoko juga menjelaskan, Patwal sejatinya bertugas mengawal kendaraan VIP, bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Dengan kemampuan khusus, mereka memastikan perjalanan aman dan lancar.
Langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang menertibkan penggunaan sirene dan rotator dinilai tepat. Meski baru bersifat sementara, kebijakan ini dipandang sebagai awal untuk mengembalikan aturan sesuai peruntukan.
“Sebagian besar masyarakat setuju penertiban ini seharusnya tidak hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukan sudah jadi masalah kronis,” ujarnya.
Sebagai solusi, Djoko menyarankan pengawalan jalan sebaiknya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. “Menteri dan pejabat di bawahnya tidak perlu dikawal,” tegasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni