Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Pastikan Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 18 September 2025 | 23:25 WIB

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024.

Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan kapan waktu pasti pengumuman tersebut dilakukan.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi desakan publik agar KPK segera membeberkan siapa saja tersangka kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji.

“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).

Menurutnya, hingga kini KPK masih terus mendalami kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah pihak dari Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga organisasi keagamaan juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan para saksi juga masih terus berjalan ya, ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Artinya, penyidikan masih terus terprogres,” tegasnya.

Budi meyakini, saksi yang dipanggil mengetahui detail dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024. Ia juga memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan,” jelasnya.

Selain memanggil saksi, tim penyidik juga memperkuat bukti melalui penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

Karena itu, KPK meminta publik tetap bersabar menunggu hasil penyidikan.

“Intinya, penyidikan ini masih terus berprogres. Jadi masyarakat harap bersabar, dan pada waktunya nanti akan kami umumkan secara resmi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri. Langkah itu diambil demi kelancaran penyidikan.

Adapun proses hukum ini menggunakan dasar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kpk #korupsi #haji