Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

5 Polisi Lain Belum Disidang Usai Rantis Lindas Driver Ojol, Ini Alasan Polri

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 18 September 2025 | 00:23 WIB

 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada awak media.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan kepada awak media.

Radar Pasuruan - Selain Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad, ternyata masih ada lima anggota polisi lain yang ikut dalam kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Namun, kelima polisi tersebut hingga kini belum menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena berkas perkara mereka belum dinyatakan lengkap.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (17/9).

Menurutnya, Briowabprof Divpropam Polri masih melengkapi berkas perkara lima anggota itu, sehingga nantinya mereka tetap akan disidang seperti Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad.

”Kelengkapan berkas perkara khususnya dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri itu masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan sejak awal Polri berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka.

Karena itu, setiap tahapan penyelidikan melibatkan pengawas eksternal, mulai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk proses menuju sidang etik terhadap kelima polisi tersebut.

”Tentunya dalam proses sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparansi dan juga akan menyampaikan proses-proses tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan,” tambahnya.

Sebelumnya, sidang etik telah menjatuhkan vonis kepada dua anggota.

Kompol Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara Bripka Rohmad, pengemudi rantis Brimob saat insiden nahas menewaskan Affan, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun. Keduanya kini tengah mengajukan banding.

Baca Juga: Cak Imin Perjuangkan Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polri #lindas #ojol #sidang