Radar Pasuruan - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan tengah memperjuangkan agar pelaku UMKM juga bisa menikmati diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana diskon tersebut.
"Ya tentu ini sebagai paket yang temporer mengatasi masalah-masalah real, yang nyata," kata Cak Imin di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/9).
"Kita ingin UMKM juga menikmati itu, nanti kita lagi hitung," tambahnya.
Ketua Umum PKB itu menegaskan akan menyampaikan usulan mengenai diskon iuran BPJS untuk UMKM kepada Presiden Prabowo Subianto maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ya kita hitung. Iya pasti lah, kita akan usulkan terus," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU). Kelompok ini mencakup pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.
"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (15/9).
Ia menjelaskan, diskon iuran tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada tahun 2025.
Adapun target penerimanya mencapai 731.361 orang dengan total anggaran Rp36 miliar yang dialokasikan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni