Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menanggapi permintaan pihak Lisa Mariana yang ingin dilakukan tes DNA ulang di Singapura antara dirinya, Ridwan Kamil, dan putrinya berinisial CA.
“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Selasa.
Menurut Muslim, tes DNA yang sudah dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) melalui pengambilan sampel darah dan air liur.
“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.
Ia menambahkan, laboratorium Pusdokkes Polri telah memiliki standar atau akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
Lebih lanjut, Muslim menyebut Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, merupakan ahli DNA yang punya integritas tinggi.
“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” katanya.
Oleh karena itu, Muslim menilai permintaan tes DNA ulang yang diajukan Lisa Mariana tidak memiliki dasar.
“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang dengan putrinya CA dan Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan permohonan itu telah diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri dan KPAI.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua.
Adapun Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan ini bermula saat Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahannya, Lisa beberapa kali berusaha menghubungi pria yang disebut-sebut Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Sebagai bagian dari penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, menegaskan bahwa hasil tes DNA menunjukkan separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Editor : Moch Vikry Romadhoni