Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, penyidik menyita dua mobil mewah yang diduga berkaitan dengan tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias IEG.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dalam perkara dugaan TPK terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari hasil dugaan TPK tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurutnya, penyitaan terbaru ini mencakup dua mobil merek Mercedes Benz dan BAIC yang sebelumnya masih dikuasai oleh tersangka IEG.
Pantauan JawaPos.com menyebutkan, kedua mobil berwarna hitam itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.54 WIB. Kendaraan tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan Noel.
"Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG," ujarnya.
Budi menambahkan, sejak awal penyidik telah membidik tiga mobil yang berkaitan dengan perkara ini. Satu di antaranya telah diserahkan lebih dahulu, sementara dua lainnya baru diamankan hari ini.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa KPK memang melakukan penelusuran terhadap tiga kendaraan roda empat yang diduga terkait dalam perkara ini yang dikuasai oleh saudara IEG," jelasnya.
Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan 27 kendaraan, baik mobil maupun motor, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Seluruhnya diduga berasal dari praktik korupsi di Kemnaker.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Selain Noel, ada delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Kemudian, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Dari praktik pemerasan ini, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp81 miliar. Dana tersebut dibagi ke sejumlah pihak, dengan Irvan mendapatkan porsi terbesar yakni Rp69 miliar.
Sementara itu, Noel disebut menerima bagian sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati. KPK mengungkapkan praktik pemerasan terkait K3 ini sudah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya Rp275 ribu melambung hingga Rp6 juta. Modus yang dipakai yakni dengan memperlambat, mempersulit, bahkan menahan proses sertifikasi bagi pihak yang tak membayar lebih.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni