Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

583 Orang Masih Diproses Hukum Usai Ricuh Demo Akhir Agustus

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 8 September 2025 | 23:12 WIB

 

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (ujung kanan) sedang memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Radar Pasuruan - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti secara hukum 583 orang yang ditahan pascademonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan, ratusan orang tersebut kini sedang menjalani asesmen penyidik.

"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ujar Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9).

Selain itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga tengah mengumpulkan data ratusan orang tersebut untuk dianalisis lebih jauh terkait aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan.

Ia menegaskan bahwa pembuktian ilmiah menjadi keharusan bagi penyidik demi memastikan perkara bisa dibawa ke persidangan.

Dengan begitu, penyelidikan terus diarahkan untuk mengungkap apakah para tersangka terlibat dalam aksi destruktif, mulai dari perusakan, pembakaran, penjarahan fasilitas umum maupun kepolisian, pencurian, hingga penganiayaan.

Wakapolri menambahkan, dari 583 orang tersebut, Polri juga memilah antara orang dewasa dengan anak di bawah umur.

Hal ini dinilai penting sebab jika ditemukan anak-anak, penanganannya akan diprioritaskan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dedi juga menjelaskan, apabila ada anak di bawah umur yang ditahan, Polri akan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa khusus bagi anak-anak yang ditahan akan diberikan perlakuan berbeda dengan pendekatan khusus.

Baca Juga: Kerusuhan Demo di Jakarta Rugikan Rp 50 Miliar, Ini Rinciannya

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polri #demo #hukum