Radar Pasuruan - Tunjangan perumahan DPR RI senilai Rp 50 juta memicu sorotan publik. Banyak yang menilai hal itu tidak peka terhadap kondisi rakyat yang tengah kesulitan.
Selasa (26/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dana tersebut bukan tambahan gaji, melainkan fasilitas kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.
"Anggota DPR sejak dilantik Oktober 2024 sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu ada tunjangan perumahan berupa dana untuk kontrak rumah," kata Dasco.
Dia menambahkan, anggaran tunjangan perumahan sejatinya dialokasikan untuk periode 2024–2029.
Namun, karena keterbatasan anggaran di 2024, maka mekanismenya dicicil setiap bulan selama satu tahun.
"Jadi, setiap bulan diberikan Rp 50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah," tegasnya.
Dasco menyebut, polemik di masyarakat muncul akibat informasi yang tersebar tidak utuh. Menurutnya, total tunjangan tersebut dipakai anggota DPR untuk sewa rumah selama lima tahun masa jabatan, bukan tambahan bulanan permanen.
Terkait besaran Rp 50 juta, Dasco menjelaskan hal itu biasanya dihitung Kementerian Keuangan atas usulan Sekretariat Jenderal DPR. Perhitungannya mengacu pada tarif sewa rumah di Jakarta untuk periode lima tahun.
Menanggapi aksi protes terkait tunjangan tersebut, Dasco menilai hal itu sah sebagai wujud kebebasan berpendapat. Namun, ia mengingatkan aspirasi juga harus disampaikan sesuai aturan.
"Kalau demo itu kan dijamin undang-undang. Tapi tentu ada cara menyampaikannya yang diatur dalam undang-undang juga," ujarnya.
Ia juga membantah informasi yang menyebut gaji anggota DPR lebih dari Rp 100 juta per bulan. Menurutnya, angka itu muncul karena digabung dengan tunjangan perumahan yang hanya berlaku setahun.
"Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada, ya tidak sebesar itu lagi," ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Titin Purwaningsih menilai kebijakan tersebut menunjukkan kurangnya empati elit politik terhadap rakyat. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terhimpit.
"Pemerintah di satu sisi melakukan efisiensi dan memperketat pajak dari rakyat, tetapi di sisi lain justru menaikkan gaji dan tunjangan DPR. Saya kira tindakan ini tidak menunjukkan empati dari lembaga negara," ujar Titin.
Titin menilai, beban pajak masyarakat semakin berat karena harus menutup tunjangan legislatif melalui Pajak Penghasilan (PPh 21). Ia menilai kebijakan ini tidak adil. "Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uang pajak itu justru digunakan untuk menutup kewajiban anggota Dewan. Itu jelas tidak tepat," tuturnya.
Jika aspirasi rakyat ini diabaikan, menurutnya dapat menggerus kepercayaan publik pada lembaga legislatif. Apalagi, kasus korupsi dan perilaku tidak pantas masih sering terjadi di gedung DPR.
Ia juga menilai tingginya gaji anggota dewan tidak lepas dari mahalnya biaya politik di Indonesia. "Mulai dari kampanye hingga operasional, membuat beban keuangan anggota Dewan semakin tinggi," katanya.
Sistem pemilu yang liberal tanpa batasan dana kampanye juga membuat caleg bermodal besar lebih mudah menang. "Akibatnya representasi rakyat dalam parlemen kerap kalah oleh kekuatan modal," imbuhnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni