Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, setelah ia tidak hadir dalam panggilan pada Jumat (22/8).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, khususnya Solo Balapan, pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2018–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo berhalangan hadir karena ada agenda lain. Meski begitu, ia memastikan Sudewo sudah berjanji kooperatif dan bersedia datang pada jadwal berikutnya.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (25/8).
Kasus yang menyeret nama Sudewo sudah cukup lama berjalan. Dalam penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA, KPK sempat menyita Rp3 miliar dari Sudewo.
Fakta itu terungkap di persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Saat itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.
Meski uang Rp3 miliar telah dikembalikan, KPK menegaskan hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
KPK juga menduga peran Sudewo tidak hanya dalam proyek Solo Balapan-Kadipiro, melainkan di hampir seluruh proyek DJKA.
“Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” ujarnya.
Baca Juga: Cuma 5 Daerah Naikkan PBB Tahun 2025, Salah Satunya Pati yang Bikin Heboh
Editor : Moch Vikry Romadhoni