Radar Pasuruan - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Langkah ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dilansir dari Jawa Pos, Jumat (20/8).
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah.
Baca Juga: Ini Modus Jahat Noel, Ubah Tarif Sertifikasi K3 Jadi Rp 6 Juta Demi Kaya Mendadak
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan. Sekali lagi, Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.
Selain Noel, delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan dua pihak swasta juga ikut terjerat.
Mereka antara lain Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selain itu, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; serta Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator.
Adapun dua pihak swasta yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni