Radar Pasuruan - Skandal korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sangat memprihatinkan.
Alih-alih memperbaiki sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel bersama para tersangka lain justru memanipulasi proses sertifikasi K3.
Tarif resmi sertifikasi senilai Rp 275 ribu dinaikkan hingga Rp 6 juta. Fakta itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8).
Ia menjelaskan, praktik tersebut termasuk bentuk pemerasan. Peserta sertifikasi yang tidak mau membayar Rp 6 juta akan diperlambat, dipersulit, bahkan gagal lolos dari sertifikasi yang seharusnya hanya berbiaya Rp 275 ribu.
”Fakta di lapangan menunjukkan, dari tarif Rp 275 ribu, para pekerja harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta. Jumlah itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah yang diterima buruh,” kata Setyo di hadapan awak media.
Aksi melawan hukum yang menekan para buruh itu dijalankan melalui kongkalikong dengan sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mereka tega melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Skandal ini akhirnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo menegaskan modus yang dipakai para tersangka sangat memberatkan pekerja. Tarif sertifikasi K3 yang seharusnya Rp 275 ribu bisa melambung hingga Rp 6 juta.
Dengan cara itu, terkumpul uang haram bernilai miliaran rupiah, termasuk yang diduga mengalir ke Noel ketika masih menjabat Wamenaker.
Berdasarkan penyidikan KPK, Noel diduga menerima aliran dana korupsi mencapai Rp 3 miliar. Selain dirinya, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK menegaskan layanan publik terkait sertifikasi K3 di Kemenaker tetap harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh terganggu.
”Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Bukan malah dijadikan ladang pemerasan,” tegas Setyo.
Editor : Moch Vikry Romadhoni