Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK, 10 Pejabat Ikut Terseret

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00:02 WIB

 

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye usai terjaring OTT KPK.
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi oranye usai terjaring OTT KPK.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Status itu diberikan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8) malam.

Selain Noel, KPK turut menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Tersangka lain yakni Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025; Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Setyo menjelaskan, kasus ini terkait aliran dana penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Immanuel Ebenezer. Dana tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan pihak pengurus sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," jelas Setyo.

Ia menuturkan, pada periode 2019–2024, seorang pihak berinisial IBM diduga menerima Rp 69 miliar melalui perantara.

"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkapnya.

Setyo menambahkan, aliran dana juga mengalir ke pihak lain. Diduga GAH menerima Rp 3 miliar pada 2020–2025 dari berbagai transaksi, di antaranya setoran tunai Rp 2,73 miliar, transfer dari IBM Rp 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 sebesar Rp 31,6 juta.

Uang tersebut, menurut Setyo, dipakai GAH untuk kebutuhan pribadi, pembelian satu unit mobil senilai Rp 500 juta, serta transfer ke pihak lain sebesar Rp 2,53 miliar.

"Selanjutnya, Sdr. SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020–2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta," katanya.

Tak hanya itu, seorang pihak lain berinisial AK juga disebut menerima Rp 5,5 miliar pada 2021–2024 melalui perantara.

"Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya," jelas Setyo.

Ia menambahkan, sejumlah penyelenggara negara pun ikut menerima uang dari skema ilegal ini, di antaranya IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR Rp 50 juta per minggu; HS lebih dari Rp 1,5 miliar sepanjang 2021–2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kpk #Wamenaker #Immanuel Ebenezer #korupsi #ott