Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fitroh menegaskan bahwa Lisa Mariana dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021–2023.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, Lisa membenarkan pemanggilan tersebut.
“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” tulisnya.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit serta mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, pada Rabu (20/8).
Kasus dugaan korupsi ini sudah menyeret lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni