Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, 8.400 Jamaah Terancam Tertunda Berangkat

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:40 WIB

 

Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Ilustrasi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan ibadah haji di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampaknya dirasakan langsung oleh calon jamaah haji reguler, salah satunya berupa penambahan masa tunggu bagi 8.400 jamaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kerugian terbesar bukan hanya pada sisi keuangan negara, melainkan juga menimpa jamaah reguler.

Pasalnya, dari pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu jamaah.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh diatur bahwa tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, realisasinya justru dibagi rata 50:50.

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Budi menambahkan, seharusnya kuota reguler minimal 18.400 jamaah atau 92 persen. Namun, jumlahnya berkurang menjadi hanya 10.000. Sebaliknya, kuota khusus yang mestinya 8 persen justru meningkat menjadi 10.000.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya dimana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser, yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” ucap Budi.

Atas dasar itu, KPK menduga kebijakan diskresi dalam pembagian kuota tambahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memperpanjang masa tunggu calon jamaah haji.

“Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, tim penyidik kini sedang mendalami seluruh dokumen dan keterangan saksi terkait pengalihan kuota, termasuk Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan tersebut.

Oleh karena itu, penyidik berusaha memastikan apakah penggeseran kuota merupakan keputusan dari level pimpinan atau inisiatif di bawah. Hingga kini, KPK masih belum mengumumkan siapa saja pihak yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

“Sehingga dilakukan pengeseran dari kuota dengan total 20.000 yang seharusnya seluruhnya jika kita mengacu pada tujuan dari pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia adalah untuk memangkas waktu tunggu atau memangkas antrean ibadah Haji maka sepatutnya kuota tersebut adalah seluruhnya untuk reguler,” terang Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya keterlibatan biro perjalanan haji yang diduga meraup keuntungan dari pengalihan kuota tambahan ini.

“Semuanya akan didalami kaitannya dengan SK juga yang ditunjukkan oleh saksi dalam pemeriksaannya kemudian keterangan-keterangan yang diperoleh dari para pihak, termasuk dari para Biro Perjalanan yang juga sudah dilakukan pemeriksaan," tegasnya. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks stafsus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan tersebut diberlakukan agar ketiga orang itu tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan.

Tindakan ini dilakukan setelah KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#jemaah #kouta #korupsi #haji