Radar Pasuruan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hanya ada lima daerah di Indonesia yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Kelima daerah itu adalah Jombang, Cirebon, Semarang, Mojokerto, dan Pati.
“Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8) malam.
Tito menyampaikan, kenaikan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar kepala daerah tetap menyesuaikan tarif dengan nilai jual objek pajak (NJOP) serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama. Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut jangan sampai membebani warga. Jika dirasa memberatkan, pemerintah daerah diminta untuk meninjau ulang keputusan itu.
“Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” tegasnya.
Kenaikan PBB ini langsung menyedot perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pati. Pasalnya, warga menolak keras kenaikan yang disebut-sebut mencapai 250 persen. Aksi penolakan itu bahkan berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Pati, yang memicu isu pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Editor : Moch Vikry Romadhoni