Radar Pasuruan - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo oleh DPRD Pati sudah berjalan sesuai prosedur.
"Kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).
Ia menyatakan menghormati proses politik yang tengah berlangsung tersebut, sambil terus memantau perkembangan situasi yang terjadi terkait Bupati Pati Sudewo.
"Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya," katanya.
Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah, merujuk pada kasus yang menimpa Bupati Pati Sudewo.
Dalam rapat itu, ia mengatakan pihaknya meminta Mendagri mengambil langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain.
"Tadi kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama," ujarnya.
Sebagai sesama anggota partai, Dasco menyebut internal partainya belum membicarakan sanksi untuk Sudewo karena masih menunggu evaluasi menyeluruh.
"Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh," ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski ada desakan dari para pengunjuk rasa.
Ia beralasan dipilih secara konstitusional oleh rakyat.
"Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," kata Sudewo di Pati (13/8).
Ia menambahkan, tetap menghormati proses politik yang tengah dijalankan DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan anggota dewan.
Diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyetujui pembentukan pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo menyusul aksi demo warga terkait kebijakan yang dinilai merugikan rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Editor : Moch Vikry Romadhoni