Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kemenkum Targetkan LMKN Baru Dongkrak Penarikan dan Distribusi Royalti Lebih Cepat

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 03:37 WIB

 

Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu memberikan arahan pada acara Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu memberikan arahan pada acara Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.

Radar Pasuruan - Kementerian Hukum berharap Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 yang baru dilantik dapat meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyebut LMKN perlu memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terwujud secara adil dan merata, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka.

"Dengan demikian proses distribusi royalti kepada para pencipta dan pemegang hak dapat dipercepat dan disederhanakan," kata Razilu pada acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat.

Razilu juga meminta Komisioner LMKN baru segera menetapkan pedoman tarif royalti, memperkuat basis data lisensi dan karya cipta terintegrasi nasional, serta membangun sinergi yang solid dengan seluruh LMK dan pemangku kepentingan, termasuk LMK global.

Ia menegaskan bahwa mandat utama LMKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu, dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, beserta aturan pelaksana lainnya, bersifat fundamental.

"Tugas saudara-saudara sangat jelas dan tegas, merupakan mandat utama yang sangat fundamental, sebagaimana diatur dalam UU yang telah saya jelaskan tadi," ucapnya.

Untuk itu, Razilu menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman Komisioner LMKN.

Pertama, transparansi, yaitu membangun sistem terbuka yang dapat diakses semua pemangku kepentingan, dengan setiap rupiah yang ditarik dan dibagikan bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, akuntabilitas, di mana kinerja LMKN harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, publik, dan pemerintah, agar tata kelola keuangan dan operasional sesuai prinsip good governance.

Ketiga, keadilan, dengan memastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Menurut Razilu, keadilan adalah inti sistem hak cipta sehingga tidak boleh ada pencipta atau pemilik hak yang kehilangan haknya karena masalah data atau birokrasi.

Kemenkum, kata dia, akan terus memberi dukungan dan pengawasan agar LMKN dapat berfungsi optimal. "Mari jadikan LMKN sebagai lembaga yang modern, kredibel, dan menjadi kebanggaan bagi industri kreatif Indonesia," tutur Razilu.

Adapun 10 Komisioner LMKN yang baru dilantik terbagi dalam dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.

Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji Mirza Ferdinand. Sedangkan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait terdiri atas Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#lmkn #royalti #Kemenkum