Radar Pasuruan - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat simpang siur mengenai kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu Indonesia Raya dalam acara bersifat komersial.
Dalam penjelasannya, lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti karena telah menjadi public domain.
Artinya, masa perlindungan hak cipta dan royalti atas lagu tersebut telah berakhir.
"Lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain. Meski hak ekonomi tidak ada, tetap harus ditulis karya W.R. Supratman sebagai hak moral,” ujar Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, dalam pernyataan tertulis yang diterima JawaPos.com dari Ikke Nurjanah, Kamis (7/8).
Dengan demikian, siapa pun diperbolehkan menyanyikan atau menggunakan lagu Indonesia Raya tanpa khawatir dikenai royalti, bahkan dalam kegiatan komersial sekalipun.
Yessi menjelaskan, status public domain lagu tersebut merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa perlindungan hak cipta atas ciptaan lagu atau musik berlaku seumur hidup pencipta dan dilanjutkan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.
Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya, lahir pada 9 Maret 1903 dan wafat pada 17 Agustus 1938. Ia dikenal sebagai guru, jurnalis, komponis, sekaligus pencipta lagu kebangsaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta, hak royalti atas lagu berlaku seumur hidup pencipta dan dilanjutkan selama 70 tahun untuk ahli waris. Maka, ahli waris W.R. Supratman hanya menerima hak royalti Indonesia Raya hingga tahun 2009.
Editor : Moch Vikry Romadhoni