Radar Pasuruan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini tengah mendalami dampak dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap hak-hak masyarakat.
“Komnas HAM menaruh atensi terhadap kasus ini karena ini melibatkan cukup banyak, ya, 120 jutaan (122 juta) rekening yang itu tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Rabu.
Anis mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima Komnas HAM terkait dampak pemblokiran tersebut. Namun, berdasarkan kesepakatan internal para komisioner, Komnas HAM memutuskan untuk melakukan proses pemantauan dan penyelidikan.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Komnas HAM akan mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari PPATK. Langkah ini diambil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pemblokiran rekening.
“Nanti kami informasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan bahwa pemblokiran rekening ini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran hanya boleh dilakukan jika ada indikasi rekening digunakan dalam pencucian uang, terorisme, atau tindak kriminal lainnya.
“Sementara, kalau kita dengar penjelasan dari PPATK, tindakan itu dalam rangka pencegahan judol (judi online). Artinya, rekening ini tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut,” kata Semendawai.
Ia juga menegaskan bahwa rekening termasuk dalam kategori hak atas properti karena merupakan bagian dari kekayaan seseorang. Maka, ketika rekening diblokir, pemiliknya menjadi tidak bebas menggunakan hak miliknya.
Hal ini, lanjutnya, bisa berdampak pada terganggunya pemenuhan hak-hak lain. Ia menyoroti adanya warga yang kesulitan membayar rumah sakit dan uang sekolah akibat pemblokiran rekening tersebut.
“Meskipun sudah dikoreksi dengan cara dicabut, jadi sudah dibuka kembali, tetapi itu, kan, 120 juta rekening jumlahnya banyak dan tidak otomatis kembali dengan sendirinya sehingga Komnas akan menindaklanjutinya,” tutur Semendawai.
Komnas HAM juga memberikan masukan agar ke depannya, jika terjadi pemblokiran rekening, otoritas terkait perlu memberikan pemberitahuan lebih dulu kepada pihak terdampak. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam konstitusi.
“Memang pemblokiran ini pelanggaran HAM-nya sangat jelas dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan dibuka blokir, tetap harus ada aturan-aturan ke depannya, misalnya, kalau terjadi pemblokiran, sebelum terjadi pemblokiran, seharusnya sudah ada pemberitahuan, minimal tiga kali pemberitahuan, sampai orang itu tahu,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah selesai dilakukan dan proses pengaktifan kembali sudah diserahkan kepada pihak perbankan.
Ivan menyampaikan bahwa status rekening dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK sendiri, melainkan berdasarkan laporan yang diterima dari perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8).
Dalam siaran pers terpisah, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant bukan dilakukan secara sembarangan. Selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak penyalahgunaan rekening dormant tanpa diketahui pemiliknya.
Rekening tersebut, menurut PPATK, kerap dimanfaatkan sebagai penampung dana hasil tindak pidana, termasuk jual beli rekening, peretasan, penggunaan nama orang lain (nominee), transaksi narkotika, korupsi, serta kejahatan lainnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni