Radar Pasuruan - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan fenomena viral pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengingatkan bahwa aksi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan bahwa sebentar lagi Indonesia akan merayakan ulang tahun ke-80, yang merupakan momen penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa.
Menurut Budi Gunawan, peringatan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa bangsa Indonesia diwariskan dengan darah dan pengorbanan besar oleh para pendahulu. Karena itu, perlu dijaga dengan penuh rasa hormat.
Namun demikian, pejabat yang akrab disapa BG tersebut mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, pemerintah memantau dengan serius adanya tindakan provokatif dari sejumlah kelompok yang dianggap merendahkan kehormatan simbol negara.
Tindakan tersebut berupa penggantian bendera merah putih dengan simbol-simbol fiksi. Ia menyayangkan fenomena itu yang dinilainya sangat memprihatinkan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati perjuangan dan pengorbanan para pahlawan kita,” ucapnya.
Menurut BG, bendera merah putih merupakan simbol dari perjuangan kolektif para pendahulu bangsa yang tak ternilai harganya.
Sebagai bangsa yang besar dan menjunjung tinggi nilai sejarah, ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak terpancing untuk ikut serta dalam provokasi dengan menggunakan simbol-simbol yang tidak mencerminkan semangat perjuangan nasional.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mengganti bendera merah putih dengan lambang lain.
“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kehormatan simbol negara,” tegasnya.
Pemerintah pun bersiap mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan kewibawaan simbol negara.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk ekspresi kreatif dalam merayakan HUT kemerdekaan sebaiknya tidak melanggar aturan maupun merusak martabat simbol nasional.
“Mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh syukur dan harapan agar bendera merah putih terus berkibar di bumi pertiwi,” pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni