Radar Pasuruan - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah membuka kembali akses terhadap 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir.
Jumlah tersebut merupakan total rekening dormant atau tidak aktif yang kembali diaktifkan sejak Mei 2025. "Iya (buka 28 juta rekening dormant) sejak Mei 2025 lalu," ujar Ivan kepada JawaPos.com, Kamis (31/7).
Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening-rekening tak aktif bertujuan untuk menjaga kepentingan publik secara menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran dilakukan demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain," ujar Ivan.
"Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang," tambahnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan nilai mencapai Rp 428.612.372.321. Rekening tersebut tidak mengalami pembaruan data dari nasabahnya.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan bahwa temuan ini membuka potensi besar terhadap praktik pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya, yang bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah upaya verifikasi ulang data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data per Februari 2025.
PPATK juga telah menginstruksikan pihak perbankan agar segera memverifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening ketika keberadaan dan kepemilikan nasabah telah dikonfirmasi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni